Sabu 17,69 Gram Disamarkan dengan Bungkus Jajan, Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Asal Pulorejo


Seorang pengedar sabu berinisial H (37 tahun) di Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, berpikir bahwa menyamarkan narkoba dengan bekas bungkus jajan dan sabun akan membuatnya lolos dari polisi. Namun, upaya licik itu gagal total. Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankannya pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring. Dari tangan H, polisi menyita sabu 17,69 gram.

Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian diikuti penyelidikan intensif. Awalnya petugas menduga H akan bertransaksi di Kecamatan Mojoanyar, tetapi setelah pengembangan, tersangka justru berada di rumahnya. Tim segera melakukan penggerebekan dan menemukan sabu, uang tunai Rp1.430.000, satu unit handphone hitam, serta bekas bungkus jajan dan sabun yang diduga sebagai alat penyamar.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa H diduga kuat berperan sebagai pengedar. Dari keterangannya, sabu didapat dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu B sambil memproses H dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Mojokerto. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta, karena perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian. Butuh mata dan telinga dari warga sekitar demi menyelamatkan generasi bangsa dari jeratan narkotika yang semakin mengkhawatirkan. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama