Polres Ngawi Bongkar Kasus Pengeroyokan Viral: Pelaku Teriak Atribut Beda Langsung Hajat

Seorang pemuda bernama AZ (20) warga Kecamatan Kendal menjadi korban kebrutalan sekelompok orang hanya karena mengenakan atribut perguruan silat yang berbeda saat
melintas di Jalan Raya Paron–Jogorogo, selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tepat saat korban pulang dari acara halal bihalal salah satu perguruan silat dan dihadang oleh rombongan pengendara motor yang sedang konvoi. Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso menjelaskan bahwa korban tidak sempat melarikan diri karena langsung dikeroyok bersama-sama, dengan pukulan mengarah ke kepala dan wajah hingga luka-luka. Aksi biadab ini terekam jelas dalam video yang kemudian viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan mendorong Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi untuk turun tangan.

Tim penyidik bergerak cepat dengan memanfaatkan rekaman video sebagai petunjuk utama untuk mengidentifikasi para pelaku, dan dalam hitungan hari berhasil mengamankan dua tersangka. Mereka adalah S (21) warga Kabupaten Madiun serta seorang pelaku anak berinisial R (17) warga Ngawi, yang keduanya mengakui perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Motif pengeroyokan terungkap saat pelaku mengaku spontan menyerang karena melihat atribut perguruan lain, ditambah kondisi mereka yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga kehilangan kendali diri. Petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta beberapa helm yang digunakan sebagai alat pemukul ke arah kepala korban.

Wakapolres Ngawi menegaskan bahwa tidak ada toleransi sedikitpun terhadap aksi kekerasan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, apalagi yang melibatkan kelompok terorganisir seperti perguruan silat. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ngawi dan dijerat dengan pasal 262 ayat 1 KUHP terbaru yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara, tanpa pandang bulu meskipun salah satu pelaku masih berusia 17 tahun. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta namun belum tertangkap, mengingat dalam rekaman video terlihat lebih dari dua orang yang terlibat aktif. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa fanatisme buta terhadap atribut dan konsumsi alkohol sebelum berkendara adalah kombinasi berbahaya yang bisa menghancurkan masa depan banyak orang.

Polres Ngawi mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat di wilayah Kabupaten Ngawi dan sekitarnya, untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan selalu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Para sesepuh perguruan diminta untuk lebih aktif mengawasi anggota mudanya, melarang konsumsi minuman keras sebelum acara konvoi, dan menanamkan nilai-nilai luhur persilatan yang mengutamakan perdamaian. Perbedaan atribut bukanlah alasan untuk saling menyerang, karena pada hakikatnya semua perguruan silat di Indonesia adalah saudara yang mewarisi budaya luhur bangsa. Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman bagi semua warga, karena tidak ada satu atribut pun yang pantas dibayar dengan nyawa atau luka di kepala seseorang.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama