Operasi penangkapan jaringan penjual senjata api ilegal pada Senin (6/4/2026) tidak berlangsung di satu tempat, melainkan menyebar di tiga lokasi berbeda di Jawa Barat. Semuanya dimulai dari Warung Nasi Ampera di Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang, sekitar pukul 15.45 WIB. Di warung sederhana itu, tim Resmob Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar, mengamankan AS yang diduga berperan sebagai broker. Barang bukti yang disita cukup mengkhawatirkan: satu unit pistol SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu sampel senjata laras panjang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, jaket hitam, dan tas pancing. Dari sinilah polisi mendapat petunjuk menuju sarang sebenarnya.
Tim kemudian membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan mendapati berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, termasuk peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga mata bor yang diduga digunakan untuk proses pembuatan senjata. Tim kedua menyasar Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan berhasil mengamankan terduga pelaku utama bernama TS alias Ki Bedil. Dari tangan Ki Bedil, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat perakitan senjata api. Kombes Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Ki Bedil sudah dikenal sebagai ahli pembuat senpi ilegal jenis revolver, senapan, dan pistol selama 20 tahun terakhir.
Dengan selesainya operasi di tiga lokasi tersebut, polisi berhasil menutup praktik gelap yang sudah berlangsung dua dekade. "20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap," tegas Arsya. Para pembeli Ki Bedil, yang kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar, kini kehilangan sumber pasokan utama mereka. Saat ini, AS dan Ki Bedil beserta seluruh barang bukti dari Sumedang hingga Rancaekek telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada pabrik-pabrik kecil lain atau jaringan distribusi yang selama ini bersembunyi di balik praktik ilegal yang sudah berlangsung begitu lama. (Avs)
