Kejadian di Perumahan Griya Anjuk Ladang, Kelurahan Begadung, Nganjuk, pada Jumat (17/4/2026) bermula dari hal sederhana: kecurigaan warga. Mereka melihat pasangan bukan suami istri di sebuah rumah kontrakan dan memutuskan untuk melapor. Petugas Polsek Nganjuk Kota bersama Propam datang ke lokasi, dan hasilnya mengejutkan—salah satu yang diamankan adalah anggota Polres Nganjuk sendiri.
Kasus dugaan perselingkuhan ini langsung ditangani serius. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan pada Sabtu (18/4/2026) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia tidak hanya mengakui adanya pelanggaran, tetapi juga berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional. Ini adalah respons yang diharapkan publik dari seorang pemimpin.
Kapolres menegaskan bahwa proses akan berlangsung tuntas sesuai aturan Polri. Tindak lanjutnya, oknum anggota telah diamankan, menjalani pemeriksaan intensif, dan akan ditempatkan di lokasi khusus. Langkah ini memastikan tidak ada intervensi atau perlindungan khusus bagi pelanggar.
Kasi Propam Polres Nganjuk, AKP Heri Buntoro, memastikan pemeriksaan terhadap anggota dan saksi-saksi terus berjalan. Setiap pelanggaran disiplin dan kode etik akan diproses tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan.
Dengan situasi yang tetap aman dan kondusif, Polres Nganjuk mengajak masyarakat untuk tetap tenang. Kasus ini bukan hanya soal menghukum oknum, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel untuk selalu menjaga integritas. Kepercayaan publik akan terjaga jika transparansi terus ditegakkan. (Avs)
