Senin (6/4/2026) menjadi hari penting bagi penegakan hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora asal Bangkalan. Polda Jawa Timur secara resmi melimpahkan tersangka UF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Langkah ini diambil setelah berkas perkara UF dinyatakan P21 oleh tim jaksa, artinya semua persyaratan formal dan material telah terpenuhi.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, menjelaskan bahwa tahap II ini adalah kelanjutan alami dari proses penyidikan yang berjalan intensif. "Hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti. Semua berjalan sesuai mekanisme," ungkapnya. UF sendiri telah menjalani penahanan selama kurang lebih 117 hari di Rutan Polda Jatim sebelum akhirnya dilimpahkan.
Namun, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Masih ada satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di kejaksaan. "Kami masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk berkas S. Mudah-mudahan segera menyusul P21," tambah Kombes Ganis. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
Dari sisi pendampingan, korban telah mendapatkan perlindungan penuh. Koordinasi dengan LPSK berjalan baik, dan lembaga terkait terus memastikan hak-hak korban terpenuhi. Polda Jatim berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring bergulirnya kasus ini ke persidangan. (Avs)
.jpeg)