Pengungkapan kasus narkotika di wilayah Mojokerto terus berlanjut. Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik peredaran sabu di sebuah gudang rumah di Kecamatan Sooko pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, dua orang pria ditangkap, namun seorang bandar besar berinisial "C" masih berstatus buron dan menjadi target pengejaran. Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah IF (31) dan RKH (39). Ironisnya, keduanya diketahui sebagai residivis dalam kasus narkotika. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 84,3 gram yang jika diuangkan mencapai Rp126 juta, sebuah jumlah yang cukup besar untuk ukuran peredaran di tingkat kecamatan.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan dua pelaku di lapangan. "Kami terus melakukan pengembangan. Dari keterangan sementara, barang didapat dari seseorang berinisial C yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO," ungkapnya, Senin (9/3/2026). Polisi kini tengah memburu keberadaan "C" yang diduga sebagai pemasok utama. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung seperti plastik klip, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk kelancaran aksi para pelaku.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas narkoba selama Operasi Pekat Semeru 2026. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Dengan ditangkapnya IF dan RKH serta diburunya "C", diharapkan jaringan peredaran narkoba di Mojokerto dapat segera diputus total.(Avs)
.jpeg)