Situasi darurat bahan peledak ilegal di Situbondo berhasil dicegah sebelum terlambat. Polres Situbondo mengamankan S (59), seorang pria yang diduga kuat sebagai produsen petasan rumahan di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Dari tangannya, polisi menyita total 5,1 kilogram bubuk mercon siap pakai.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah 152 selongsong mercon berwarna, 200 selongsong putih, 9 buah mercon jenis blanggur, satu ikat sumbu, belerang, hingga alat pembuat selongsong. Semua barang ini disimpan di rumah pelaku, sebagian besar di bawah kasur tempat tidurnya.
AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, tim langsung diterjunkan ke lokasi dan melakukan penggerebekan yang berlangsung dramatis pada Sabtu malam (28/2/2026).
Saking berbahayanya bahan-bahan tersebut, tim Gegana Brimob Polda Jatim langsung melakukan pemusnahan terhadap bubuk mercon di lokasi. Proses disposal dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari risiko ledakan yang tidak diinginkan.
Saat ini pelaku S tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo. Ia dijerat dengan undang-undang tentang kepemilikan bahan peledak ilegal. Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 demi keamanan dan ketenangan bersama.
.jpeg)
