Perang melawan narkotika di Jawa Timur menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang 2024 hingga awal 2026, Polda Jawa Timur telah menangani delapan perkara TPPU dengan total aset sitaan sekitar Rp 55 miliar.
Dua kasus terbaru yang diungkap Ditresnarkoba melibatkan WP dan FA dengan nilai aset Rp 2,7 miliar. Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus narkotika sebelumnya.
WP diduga mencuci uang hasil peredaran narkoba melalui pembelian kendaraan dan properti. Sementara FA memanfaatkan rekening pribadi dan keluarga untuk menyamarkan hasil penjualan ekstasi.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Dengan strategi menelusuri dan menyita aset, kepolisian berupaya memiskinkan pelaku serta memutus aliran dana narkotika. Komitmen ini ditegaskan sebagai langkah konkret menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Jawa Timur.

