Polres Bondowoso Imbau Warga Laporkan Konten Melanggar Hukum

Bondowoso- Polres Bondowoso Polda Jatim menegaskan komitmen penuh. Yakni untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran tersebut mencederai kerukunan umat beragama. Hal ini demi menjaga kondusivitas wilayah.

Warga yang mendeteksi adanya aktivitas digital yang melanggar hukum diimbau segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110. Atau mendatangi Polres Bondowoso maupun Polsek terdekat. Kasus ini sempat memicu ketegangan publik di Kecamatan Tlogosari.

Perkara tersebut dirilis resmi dalam konferensi pers. Kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika. Ia didampingi Ketua MUI Kabupaten Bondowoso Drs. KH. Junaidi Mu'thi. Konferensi pers berlangsung di Lobi Mapolres Bondowoso, Senin (12/10/2026).

Kompol I Gede Suartika mengatakan aksi nekat pelaku bermula pada Selasa, 22 September 2026. Sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan. Lokasinya di Desa Trotosari. "Pelaku merekam sendiri video asusila berdurasi satu menit," terang Kompol I Gede Suartika.

"Pelaku melakukan tindakan diduga pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur'an," lanjutnya. (Antasena)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama