Surabaya- Perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi alasan utama Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan TPPO. Kasus ini bermodus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui prostitusi daring. Lokasi kejadian mencakup wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial ADR, seorang perempuan asal Sidoarjo. Tersangka kedua berinisial AA, seorang laki-laki asal Sukabumi. Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi seksual seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 15 Oktober 2026. Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kombes Pol Ganis Setyaningrum hadir memberikan keterangan.
Kombes Pol Abast menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri. Pihaknya ingin memastikan masyarakat, terutama yang rentan, mendapat perlindungan. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani TPPO. Polda Jatim berjanji terus menindak segala bentuk eksploitasi manusia.
Berdasarkan penyidikan sementara, eksploitasi korban berlangsung Februari hingga Juli 2026. Korban direkrut dengan tawaran pekerjaan dan janji penghasilan Rp8 juta per bulan. Dalam perkembangannya, korban diduga diarahkan ke praktik prostitusi daring. Aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan.
Tersangka ADR diduga merekrut dan menampung korban. Ia juga mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo. ADR mengatur operasional prostitusi serta mengoordinasikan joki. Tersangka AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Barang bukti itu antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, dan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp. Ada juga uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, dan satu kartu ATM atas nama ADR. Para tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun atau denda kategori VII.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan menjanjikan. Pastikan ada informasi jelas soal jenis pekerjaan, perusahaan, dan mekanisme kerja. Segera laporkan ke kepolisian jika mengetahui adanya praktik perekrutan atau eksploitasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat. (Nika)