Jakarta- Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHAP dianggap oleh pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi sebagai terobosan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Salah satu poin krusial yang diatur dalam KUHAP baru adalah ketentuan mengenai penetapan tersangka yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1). Menurut Rullyandi, pengaturan ini merupakan bentuk koreksi terhadap praktik sebelumnya yang seringkali menimbulkan ketidakpastian akibat adanya syarat tambahan berupa pemeriksaan calon tersangka sebagaimana diamanatkan oleh Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Rullyandi menjelaskan bahwa dengan berlakunya KUHAP baru, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum yang ingin menciptakan proses peradilan pidana yang lebih efisien tanpa mengorbankan prinsip keadilan prosedural. Meskipun demikian, KUHAP baru tetap menjunjung tinggi perlindungan hak-hak tersangka melalui berbagai ketentuan lain, termasuk kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak tersangka mendapatkan bantuan hukum dan larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Lebih lanjut, pakar hukum ini menekankan bahwa perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif. Dengan adanya pengaturan yang lebih tegas dan jelas, aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa harus dihambat oleh prosedur tambahan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Rullyandi menambahkan bahwa KUHAP baru hadir sebagai paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, sehingga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.(Avs)
