Terungkap di Mojokerto: Jaringan Pekanbaru Kirim 330 Catride Etomidate Lewat Ekspedisi, Polisi Bertindak Cepat


Jawa Timur kini mencatat pengungkapan pertama narkoba cair jenis etomidate dalam bentuk catride vape, dan lokasinya di Polres Mojokerto Kota. Kasus ini bermula dari penangkapan FI (34) di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/06/2026), menjelaskan bahwa barang jenis ini belum pernah ditemukan sebelumnya di wilayah Polda Jatim. "Dalam penyelidikan, kami belum sempat mendapatkan barang ini," akunya. Namun, Polres Mojokerto Kota berhasil mematahkan rantai peredarannya.

Saat diamankan, FI sedang bersama SA di mobil Daihatsu Xenia dengan sabu 4,50 gram. Pengembangan di kamar kos SA menemukan sabu 195,98 gram dan resi ekspedisi dari Pekanbaru. Petugas bergerak cepat melacak paket tersebut ke Surabaya, berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, dan mengambilnya. Isinya: 330 catride liquid vape etomidate, 1.919 butir ekstasi, dan 960 butir Happy Five. Nilai total narkotika yang hendak diedarkan mencapai Rp4.728.617.000. Modus pengiriman melalui ekspedisi ini menunjukkan adanya upaya penyamaran, tetapi berhasil digagalkan.

Polres Mojokerto Kota berhasil menyelamatkan 40.048 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba berkat pengungkapan ini. Kombes Pol Kurniawan memberikan apresiasi setinggi-tingginya. FI dan SA kini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun hingga hukuman mati. Kasus ini menjadi peringatan bagi jaringan narkoba bahwa Polri terus melakukan pengembangan, koordinasi lintas wilayah, dan tidak akan membiarkan modus apapun—termasuk vape dan ekspedisi—melindungi peredaran narkotika. (Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama