SURABAYA- Pengembangan penyidikan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang dilakukan Polrestabes Surabaya berhasil menetapkan 45 orang sebagai tersangka, terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia, dengan sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Rabu (17/6/2026), Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk memburu pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dalam upaya Polri memberantas kejahatan lintas negara yang merugikan banyak pihak.
Kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menjadi kunci dalam penanganan perkara ini, memungkinkan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China untuk memperkuat pembuktian. Sejumlah korban di Jepang telah dimintai keterangan, sementara pemeriksaan terhadap korban di China segera dilakukan untuk melengkapi alat bukti, memastikan bahwa seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh dengan dukungan bukti yang kuat dari berbagai negara.
Modus yang digunakan sindikat ini sangat meyakinkan: para pelaku menggunakan puluhan telepon seluler untuk menghubungi korban melalui telepon atau video call, menyamar sebagai aparat kepolisian dan menuduh korban terlibat dalam tindak pidana seperti pencucian uang. Untuk menambah kredibilitas, mereka menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi dan kedap suara, sehingga saat melakukan video call, korban benar-benar yakin bahwa mereka sedang berhadapan dengan proses pemeriksaan resmi dan akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan pelaku karena rasa takut yang diciptakan.
Hasil digital forensik mengungkap sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya, menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki rencana jangka panjang yang sangat masif. Penyidik kini terus mendalami barang bukti digital, menelusuri jaringan pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP dan UU ITE, dengan kasus yang melibatkan korban asal Jepang juga mencakup dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban. Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan menuntaskan pengungkapan kasus ini dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat, termasuk yang masih dalam pengejaran, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjadi bukti bahwa Polri tidak akan pernah berhenti dalam memberantas kejahatan siber, sekalipun melibatkan jaringan internasional yang kompleks dan canggih.(Avs)
.jpeg)