Pekan ini menjadi momen kemenangan bagi Satreskrim Polres Madiun Kota. Dua laporan pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya terungkap dengan tuntas. Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto memimpin langsung konferensi pers pada Senin (11/5/2026) untuk memamerkan dua tersangka, IA (22) dan GG (32), serta barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam dan satu unit Nissan Grand Livina lengkap dengan dokumennya. Kasus pertama bermula di Taman Bantaran saat IA yang bekerja sebagai karyawan toko memarkir motornya sendiri, lalu pura-pura jalan kaki sebelum mendorong motor korban keluar area. Motor itu kemudian diamankan di rumah kosnya dengan bantuan teman.
Kasus kedua memiliki cakupan wilayah lebih luas. GG (32) warga Ponorogo melihat kunci mobil di atas meja rumah korban YY di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, tanpa pikir panjang langsung menjalankan mobil ke Balaraja, Tangerang Barat. Namun polisi punya teknologi pelacakan dan kerja sama lintas wilayah yang mumpuni. Mobil berhasil ditemukan dan diamankan di luar Jawa Timur lengkap dengan STNK, BPKB, dan kunci kontak. Kedua tersangka tidak sempat menjual barang curian karena kecepatan polisi dalam merespons laporan.
AKBP Wiwin mengimbau masyarakat agar tidak meremehkan keamanan dasar seperti kunci ganda dan tempat parkir yang terawasi. Pasal 476 KUHP baru diterapkan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Dari Taman Bantaran yang ramai wisata hingga ke pinggiran Banten, tangan hukum Polres Madiun Kota terbukti tak kenal lelah. Dua kasus, dua tersangka, dan nol ampun bagi pelaku curanmor.(Avs)
.jpeg)