Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik. Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan pasal pidana berlapis mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa serta kepercayaan sebagai pengajar. Kombes Pol Luthfi menegaskan bahwa keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak.
Polrestabes Surabaya saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain. Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan trauma. Langkah ini penting agar ketujuh anak yang menjadi korban tidak terus menerus mengalami tekanan psikologis pasca kejadian, mengingat aksi yang berlangsung lebih dari satu tahun tentu meninggalkan luka mendalam.
Kombes Pol Luthfi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri di yayasan tersebut, agar segera melapor jika mengetahui atau mendapati anaknya mengalami tindak serupa. Kasus ini menunjukkan bahwa predator anak tidak selalu datang dari luar lingkungan, tetapi bisa juga berasal dari figur yang paling dipercaya. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Surabaya, tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi. (Avs)