Polres Jember membekuk 18 tersangka narkoba selama Maret 2026, terdiri dari 15 kasus dengan barang bukti 35,99 gram sabu dan 81 butir pil trihexyphenidyl. Kapolres AKBP Bobby A. Condroputra merilis data ini pada Selasa, 31 Maret 2026, dan mengakui bahwa para pelaku—17 laki-laki dan satu perempuan—beraksi dengan sistem ranjau bermotif ekonomi. Sebanyak 14 kasus adalah narkotika, sementara satu kasus lain merupakan peredaran obat keras berbahaya tanpa izin edar. Polisi menyebutkan bahwa momentum Operasi Pekat dan Ketupat dimanfaatkan pelaku karena fokus petugas terbagi untuk pengamanan arus mudik dan balik.
Penggerebekan paling besar terjadi pada 27 Maret 2026 di rumah kosong Karangbayat, di mana tim Satres Narkoba yang dibackup Alap-Alap dan Samapta mengamankan sembilan orang, dua di antaranya pengedar. Dua kasus menonjol lain terjadi di Sumbersari (11,63 gram sabu) dan Kencong (7,31 gram sabu). AKBP Bobby menambahkan bahwa tujuh orang dari penggerebekan Karangbayat saat ini masih menjalani asesmen terpadu. Menurutnya, meskipun fokus kepolisian sempat terbagi, jajarannya tetap bergerak cepat untuk membongkar jaringan ini.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35/2009 dan UU Kesehatan No. 17/2023. Untuk sabu di atas 5 gram, Pasal 114 ayat (2) mengancam dengan penjara 5–20 tahun dan denda Rp10 miliar. Untuk sabu di bawah 5 gram, Pasal 114 ayat (1) menjerat dengan denda minimal Rp1 miliar. Sementara pelaku pil trihexyphenidyl menghadapi ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kapolres Jember menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus digencarkan, dan meminta masyarakat untuk berani melapor serta menolak narkoba dari lingkungan terdekat.(Avs)
.jpeg)