Tiga Debt Collector Ilegal Dibekuk, Polisi Tegaskan Penarikan Paksa Adalah Kejahatan


Praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa kembali menelan korban. Kali ini, tiga orang yang diduga sebagai debt collector ilegal ditangkap oleh Polres Mojokerto setelah merampas Mitsubishi Pajero Sport di wilayah Sooko.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa diintimidasi dan dipaksa menyerahkan kendaraannya. Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim mengarah pada empat orang pelaku.

Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan menegaskan bahwa tiga tersangka telah ditahan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Mobil yang dirampas dijual dengan harga Rp80 juta, lalu hasilnya dibagi rata. Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas. Jika mengalami penarikan paksa di jalan, segera laporkan ke kepolisian atau hubungi layanan darurat 110.

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama