Di balik pintu tiga ruko di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, tersembunyi aktivitas yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Jumat malam, 27 Maret 2026, petugas gabungan Polres Gresik dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam membongkar tempat hiburan karaoke ilegal tersebut dalam sebuah inspeksi mendadak yang dilakukan berdasarkan aduan warga melalui platform digital “Cak Rama”. Operasi ini berhasil mengamankan 16 orang sekaligus menyita puluhan botol minuman keras yang menjadi bukti pelanggaran yang terjadi di lokasi.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita total 93 botol minuman keras berbagai merek. Sementara itu, 16 orang yang diamankan terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu. Seluruhnya langsung menjalani tes urine di tempat untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif, namun satu orang menunjukkan hasil positif amphetamine. AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan hasil tes tersebut.
Kasatreskrim menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil tidak hanya terbatas pada pengamanan barang bukti dan pemeriksaan awal. Saat ini, polisi tengah memeriksa saksi-saksi terkait peredaran minuman keras yang akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan. Selain itu, dua pemandu lagu yang diamankan juga menjadi fokus pendalaman untuk mengantisipasi adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penyelidikan juga diperluas ke aspek legalitas operasional tempat hiburan tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran perizinan yang menyertai kegiatan ilegal ini.
AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran pidana lain yang luput dari penanganan. Masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110 atau layanan “Lapor Cak Rama” yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006, sebagai bukti bahwa kepolisian hadir dan siap merespons setiap laporan warga. (Avs)
.jpeg)