Kasus Dugaan Narkoba Libatkan Eks Kapolres Bima Kota, Polri Pastikan Proses Transparan



Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika hingga ke internal institusi. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, kini menghadapi proses etik dan pidana atas dugaan pelanggaran serius.

Hasil penyelidikan Divpropam menyebut adanya dugaan penerimaan setoran dari bandar narkoba melalui AKP M. Perkara ini berkembang setelah AKP M lebih dulu dijatuhi sanksi PTDH dan diproses pidana.

Penggeledahan di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan turut menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika. Bukti tersebut kini ditangani Bareskrim Polri.

Menurut Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran narkoba, terlebih jika dilakukan anggota kepolisian.

Sidang KKEP pada 19 Februari 2026 akan menentukan sanksi etik terhadap yang bersangkutan. Polri menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama