Edukasi Jadi Prioritas, Polres Magetan Respons Cepat Aksi Balap di Jalan Umum



Aksi balap orang di Desa Sugihwaras yang sempat viral mendorong aparat kepolisian mengambil langkah cepat. Penggunaan jalan umum tanpa izin dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta membahayakan pengguna lain.

Polres Magetan melalui Satlantas bersama Polsek Maospati dan Dinas Perhubungan langsung mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam penyampaian materi, petugas merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap kegiatan di jalan raya selain untuk lalu lintas wajib memiliki izin serta mempertimbangkan keselamatan.

Kasat Lantas AKP Ade Andini menekankan bahwa kreativitas tetap boleh berkembang, namun harus sesuai regulasi. Jalan umum adalah fasilitas bersama yang harus dijaga.

Melalui pendekatan edukatif dan humanis ini, kepolisian berharap masyarakat semakin sadar hukum sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan harmonis di Kabupaten Magetan.

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama