KAP PELAKU PENGEDAR PIL DOBEL L

Nganjuk : Kamis (25/7) sekira pukul 21.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil dobel - L di Dsn. Manyung Ds. Bagor Kulon Kec. Bagor Kab. Nganjuk. Penangkapan bermula pada saat anggota Sat Reskoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan peredaran obat-obat terlarang, ketika sampai di Pos kamling Ds. Awar-awar Kec. Wilangan Kab. Nganjuk petugas mencurigai 2 orang yang sedang main kartu remi di pos ronda tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersebut ditemukan pil dobel – l sebanyak 8 butir, setelah di intrograsi mengaku membeli dari Sdr. Wanimin, warga Dsn. Manyung Ds. Bagor Kulon Kec. Bagor Kab. Nganjuk seharga Rp. 15.000,-, mendapat keterangan yang jelas petugas langsung menuju rumah Sdr. Wanimin dan melakukan penggeledahan menemukan sebanyak 5 butir pil dobel – l yang disembunyikan diatas pilar kayu kandang sapi dan juga uang hasil penjualan sebesar Rp. 15.000,-. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut ‘’Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H’’

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama