PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR



Nganjuk :  Persetubuhan dengan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini  menimpa korban Sdri. SITI KALIMAN, Pr, 12th, pelajar, alamat Dusun Sembung Desa   Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada bulan Desember 2012 sekira pukul 21.00 wib namun untuk hari dan tanggalnya lupa pada saat itu korban sedang tidur di kamarnya kemudian didatangi pelaku Sdr. SAEROJI, lk, 55Th, alamat sda TKP, selanjutnya pelaku melepas celana panjang dan celana dalam korban sebatas llutut sambil berkata "MENENG'O AE" karena korban takut sehingga menurut saja, kemudian pelaku menyetubuhi korban, kejadian tersebut terulang sampai lebih dari 10 (sepuluh) kali. Akibat kejadian tersebut korban hamil 3 (tiga) bulan. selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 sekira pukul 16.00 WIB. keluarga korban melapor ke SPKT Polres Nganjuk. ‘’Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama